PENDIDIK NAIK GAJI ? Siapa Takut. Oleh: Sudjarwo (Guru Besar Pada FKIP Universitas Lampung) Pada waktu mengikuti acara di Jakarta ada telepon ternyata dari seorang jurnalis yang menanyakan bagaimana komentar tentang rencana pemerintah akan menaikkan gaji guru, karena hal ini termasuk dalam kerangka peningkatan anggaran pendidikan duapuluh persen. Bersamaan dengan itu di televisi ada guru di suatu daerah memukul muridnya sampai harus dilaporkan oleh orang tuanya kepada pihak berwajib. Dua kutub kontradiksi ini muncul mengingatkan saya dengan kenangan pada tugas menjadi ”lurah” sertifikasi. Banyak guru yang ”kreatif” dalam mempersiapkan naskah dokumen portofolio. Ada piagam yang dibuat mirip asli padahal palsu dengan memanfaatkan teknik scan. Ada surat tugas yang nomornya sama untuk tahun yang berbeda. Ada kepala dinas tanda tangan surat tugas, pada hal saat itu yang bersangkutan belum menjadi kepala dinas. Kondisi ini membuat tim penilai portofolio menjadi pusing tujuh keliling. Mereka harus ekstra hati-hati dalam menilai lembar perlembar semua dokumen. Padahal yang dinilai adalah berkas para guru yang selama ini diyakini sebagai orang yang di gugu dan ditiru, tentunya juga jujur dan baik hati. Dari hasil sertifikasi yang mereka telah lulus akan diberi tunjangan sebesar satu kali gajih pokok setiap bulan. Sekarang mereka sedang direncanakan untuk dinaikkan gajinya seperti tuntutan yang ada di dalam dua puluh persen. Secara pribadi saya sangat bersyukur, karena rekan-rekan guru yang selama ini diperjuangkan insyaallah akan berhasil. Namun secara kelembagaan ada rasa kehawatiran, bahkan kegamangan dengan pertanyaan “Apakah guru mampu menunjukkan kinerja seperti yang diharapkan oleh kenaikan gaji tadi”. Pertanyaan itu sulit sekali untuk menjawabnya, karena banyak sekali variabel-variabel yang saling berkait. Bahkan kaitannya begitu jalin menjalin yang terkadang sulit sekali mencari mana pangkal dan mana ujung. Teman-teman guru sadar bahwa profesinya mulia karena tugasnya memanusiakan manusia. Akan tetapi juga mereka manusia biasa yang tidak luput dari sejumlah kekeliruan. Persoalannya akibat kekeliruan yang dibuat guru itu dampaknya luar biasa dibandingkan jika dilakukan oleh profesi lain. Kekeliruan dari pekerjaan keprofesionalan guru berdampak pada generasi bangsa. Generasi bangsa itu baru muncul lima belas sampai duapuluh tahun yang akan datang. Siswa yang sering bolos karena di sekolah tidak ada guru, kesan traumatik tidak hanya hari itu, tetapi akan membekas pada memori sampai akhir hayat. Guru yang menghardik siswa hari ini, kesannya akan tetap muncul manakala suatu saat para siswa melakukan reuni dua puluh tahun kemudian. Kesan-kesan negatif dalam dunia pendidikan akan melekat pada jiwa siswa bak racun nekotin yang melekat pada jantung. Walaupun tidak dipungkiri kesan-kesan luarbiasa positif juga sering membekas pada jiwa siswa, namun pada umumnya kesan negatif lebih dominan. Belajar dari negara kecil Singapore. Negara ini memperbaiki pendidikan tigapuluh tahun lalu dimulai dari Pendidikan Taman Kanak-kanak. Negara ini memperbaiki bukan hanya menaikkan gaji guru Taman Kanak-Kanak, tetapi juga perlengkapan sekolah dan sarana penunjang mereka lengkapi. Setelah periode Taman Kanak-Kanak, dilanjutkan sekolah dasar dan seterusnya secara bertahap sampai perguruan tinggi. Negara kota itu Perguruan Tingginya ada yang masuk seratus besar dunia. Perlu diingat mahasiswanya justru lebih dari enam puluh persen berasal dari luar negara itu. Untuk mencapai kondisi saat ini Singapore memerlukan waktu tidak kurang tigapuluh tahun. Jika Indonesia baru mulai 2009 bisa dihitung kapan kita bisa pada posisi seperti Singapore saat ini. Tetapi juga bukan berarti Singapore diam saja, tentu mereka juga bergerak lebih cepat. Kunci untuk memperpendek masa kejar ini, diantanya adalah kualitas pembelajaran yang dikembangkan guru dalam kelas, dan kesejateraan guru. Pertanyaan lanjut jika perbaikan pendidikan di negara kita dimulai secara bersamaan dan besar-besaran, termasuk menaikkan gaji guru. Ini adalah pekerjaan besar dan luar biasa. Tentunya hasilnya harus besar dan luar biasa juga. Beban silogisme berfikir ini seharusnya menjadi beban kita semua, terutama para guru. Dari guru besar sampai guru kecil harus berbuat bersama bagaimana mutu pendidikan menjadi lebih baik dalam tempo yang tidak terlalu lama. Ini harapan masyarakat kepada profesi guru yang tidak mudah untuk diwujudkan. Mampukah kita semua guru mewujudkan harapan masyarakat tadi, karena perhatian yang begitu besar kepada kita telah diberikan. Jawabannya berpulang kepada hati nurani kita dan komitmen kita terhadap profesi sebagai pendidik. Pertanyaan berikutnya apakah secara psikologis guru telah siap untuk menerima tuntutan di atas. Jawaban untuk pertanyaan ini sangat tergantung kepada keperibadian guru. Jika guru menyadari untuk selalu meningkatkan kompetensi diri karena sudah dipenuhinya pendapatannya, maka persoalannya juga tidak sederhana. Sarana lain untuk meningkatkan kompetensi juga harus disiapkan. Sarana tersebut antara lain tersedianya jurnal untuk publikasi hasil karya guru, baik hasil penelitian ataupun gagasan orsinil dari upaya membuat media pembelajaran. Sarana lain juga tersedianya perpustakaan dan toko buku yang menyediakan sumber belajar untuk peningkatan mutu dirinya. Semua itu juga sumbernya dari guru dalam menyikapi apa yang ada pada dirinya. Jangan sampai terjadi peningkatan pendapatan justru berkorelasi dengan peningkatan nafsu konsumerisme pada diri guru. Bukan toko buku yang dikunjungi para guru, justru main dealer kendaraan yang menjadi ramai. Kekhawatiran-kehawatiran ini bukan tanpa alasan karena pengalaman telah banyak menunjukkan bagaimana variabel ekonomi ditingkatkan, ternyata berkorelasi dengan meningkatnya pola hidup konsumtif. Jika ini yang terjadi, maka sia-sialah upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja guru. Atas dasar alur pikir yang dibentangkan di atas, maka harus ada upaya-upaya nyata dari para guru sendiri untuk bagaimana justru peningkatan pendapatan hendaknya disertai peningkatan kinerja. Kinerja dimaksud bukan berarti hanya sekedar melaksanakan tugas mengajar di depan kelas, maka selesailah tugas. Akan tetapi tuntutannya lebih dari itu. Tugas-tugas pembimbingan siswa dan pendampingan siswa dalam segala kegiatan proses pendidikan harus dilakukan oleh guru. Proses pembimbingan dan pendampingan ini bukan berarti menciptakan ketergantungan murid dengan guru. Akan tetapi justru menciptakan kondisi untuk mandiri kepada peserta didik. Konsep mandiripun bukan berarti membiarkan siswa belajar sendiri di dalam kelas, sementara gurunya mengobrol di kantor, atau menugaskan siswa mencatat pelajaran, sementara gurunya mengerjakan pekerjaan lain yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Negeri ini sudah terlalu lama menterlantarkan pendidikan, oleh sebab itu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki itu semua hendaknya disambut positif, dengan tidak mengkaitkan dengan persoalan lain di luar pendidikan. Walaupun persoalan ini amat sulit dihindari, namun demikian dengan keyakinan guru bertindak profesional dan tidak berafiliasi dengan kepentingan lain di luar pendidikan, maka diharapkan perbaikan nasib bangsa ini akan terwujud. Kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan pendidikan juga akan melakukan program pendidikan guru Strata Satu (S1) secara masal dengan tidak mengurangi kualitas, dan guru tidak harus meninggalkan tempat tugas. Dosen akan disiapkan untuk hadir dikantong-kantong guru yang belum berkualifikasi S1 seperti tuntutan undang-undang. Sedangkan saat ujian dilakukan pada saat musim liburan dengan dilaksanakan di kampus Perguruan Tinggi Penyelenggara yang telah diseleksi terlebih dahulu oleh Direktorat Perguruan Tinggi secara ketat. Biaya kuliah diharapkan ada bantuan dari pihak Pemerintah Daerah melalui APBD, baik Provinsi maupun Tingkat II. Cara ini akan dilanjutkan dengan program sertifikasi bagi yang telah memenuhi kualifikasi. Sementara itu untuk mahasiswa calon guru mereka tidak langsung setelah tamat pendidikan guru dapat menjadi guru, tetapi harus mengikuti Pendidikan Profesi selama satu tahun. Pendidikan ini akan memberikan penajaman tentang Praktek Penyelenggaraan Pendidikan, termasuk didalamnya Praktek Mengajar di muka kelas. Bagi mereka yang telah lulus pendidikan profesi akan langsung mendapatkan Sertifikat Pendidik, dengan segala hak yang melekat pada penyandang sertifikat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedangkan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi akan disaring secara ketat oleh Direktorat Perguruan Tinggi. Sehingga tidak semua perguruan tinggi penyelenggara pendidikan guru otomatis akan menjadi penyelenggara Pendidikan Profesi. Dengan semikian pekerjaan melakukan uji sertifikasi tidak dilakukan seperti sekarang, akan tetapi menjadi tugas kelembagaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Pola ini dirancang seiring dengan diberhentikannya oleh Dikti program Akta IV tiga tahun yang lalu. Upaya upaya perbaikan kelembagaan dan perbaikan gaji guru akan segera direalisasikan dalam waktu singkat. Kesungguhan pemerintah ini mudah-mudahan diimbangi oleh kinerja guru dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan baik dan benar. Menjadi guru masa depan tidak cukup hanya dengan semangat pengabdian dan dedikasi, akan tetapi juga dituntut profesional serta memiliki tanggung jawab keilmuan. Mudah-mudahan pendidikan di Indonesia tidak hanya disibukkan dengan soal pengangkatan dan pendistribusian guru semata, tetapi akan bergeser kepada keprofesionalan dan kualitas penyelenggaraan. Saya selalu berdoa dan berharap semoga guru guru di Indonesia ini nasibnya akan terus lebih baik, tetapi juga kinerjanya terus meningkat. Ukuran kinerja bukan hanya kuantifikasi kelulusan Ujian Akhir Nasional, tetapi ada yang lebih esensi lagi yaitu pada peningkatan kulitas manusia Indonesia yang mandiri bercirikan khas manusia Indonesia. Bukan manusia dublikasi asing, apalagi menjadi terasing di negerinya sendiri.